Minggu, 24 Juni 2012

wine


Tips Minum Wine untuk Pemula

KOMPAS.com – Saat berwisata kuliner, kadangrestoran mewah menjadi salah satu tempat yang dituju. Entah karena memang diundang makan di sebuah restoran mewah ataupun Anda ingin mencoba sendiri.
Nah, wine menjadi pilihan minuman saat menyantap hidangan di restoran mewah ataupun restoranberkonsep fine dining. Tips berikut cocok jika menyesap wine menjadi pengalaman pertama kali bagi Anda.
Tips disampaikan Eddy Sugiri, seorang ahli wine dan principal dari The Peak Connoisseurs Bandung, saat melakukan presentasi di Wine Class pada saat acara “ME TIME” yang diselenggarakan GH Universal Hotel Bandung baru-baru ini.
Jenis wine. 
Wine merupakan minuman beralkohol yang dibuat dari sari anggur jenis Vitis vinifera yang biasanya hanya tumbuh di area 30 hingga 50 derajat lintang utara dan selatan. Umumnya, orang mengenal dua jenis wine yaitu red wine (anggur merah) dan white wine (anggur putih).
Nyatanya, jenis wine bermacam-macam, mulai dari red, white, rose, sweet, fortified, dan sparkling. Rose wine kadang disebut juga sebagai pink wine. Sementara sparkling wine mengandung gelembung, misalnya champagne. Eddy mengungkapkan dari warna saja seseorang dapat mengetahui jenis wine maupun jenis anggurnya.

Jenis anggur 
Jenis anggur untuk red wine terdiri dari Cabernet Sauvignon, Shiraz atau Syrah, Merlot, dan Pinot Noir. Pinot Noir sendiri memiliki aneka jenis seperti Cabernet Franc, Barbera, Dolcetto, Gamay, dan lain-lain.
Sementara untuk jenis anggur white wine antara lain Chardonnay, Riesling, Sauvignon Blanc, Chenin Blanc, dan Semillon. Semillon juga memiliki beberapa jenis seperti Gewürztraminer, Muscat, Viognier, Gruner Veltliner, Pinot Blanc, dan lain-lain.

Wine mahal berarti wine enak? 
Menurut Eddy Sugiri, hal ini merupakan anggapan salah. Sebab, wine berhubungan dengan selera. Ia menuturkan wine tergantung dari kecocokan. Wine sangat tergantung dari lidah, pengalaman, dan preferensi seseorang. “Belum tentu botol seharga 30 juta bisa kita nikmati,” ungkap Eddy.
Ia menuturkan menikmati wine adalah menikmati kekompleksitasan rasa dan aromanya. Hal itu berarti adanya keseimbangan antara asam, sepet, pahit, manis, sampai asin. Wine yang baik adalah wine yang seimbang dan mengalami proses pendewasaan. Makin kompleks rasa suatu wine, maka harganya pun semakin mahal.

Menilai wine. 
Wine dapat dilihat atau dinilai dari warna, aroma, kompleksitas, keseimbangan (balance), dan after taste. Kualitas wine yang menurun dapat dinilai dari perubahan warnanya. Hal yang sama berlaku pula dari aroma dan kompleksitas serta keseimbangan rasa. Sementara after taste merupakan cita rasa yang tertinggal setelah cairan wine diteguk.

Kelompok produsen wine. 
Sesuai peta produsen wine, wine dibagi menjadi dua kelompok produsen yaitu old wine country dan new wine country. Old wine country merupakan pemain-pemain lama seperti negara Perancis, Italia, Spanyol, Polandia.
Sedangkan new wine country seperti negara Afrika Selatan, California, Kanada, dan Australia. Para pemain baru ini sebenarnya berasal dari pemain-pemain lama. Tiga puluh tahun yang lalu para pemain lama berimigrasi ke negara-negara baru tersebut dan melakukan penyilangan antara bibit anggur dari negara-negara lama dan anggur di negara baru. Sehingga rasa wine menjadi begitu kaya.
Ada pula tropical wine atau wine berasal dari negara-negara tropis. Rasa tropical wine tidak terlalu kompleks. Cenderung kuat di aroma dan lemah di after taste. Negara-negara yang masuk dalam tropical wine adalah Thailand, India, dan Indonesia.

Wine untuk pemula. 
Sebaiknya mulailah dengan mencoba wine aromatik dan manis. Pilih wine yang ringan dan tidak pekat. Hindari langsung mencoba red wine dengan vintage (usia produksi) yang tua dan pekat. Misalnya untuk white wine, cobalah wine jenis muscat. Untuk red wine bisa mencoba Pinot Noir jenis Dolcetto. Atau, coba saja blend (gabungan) antara Shiraz dan Pinot Noir jenis Dolcetto yang agak manis.
Anda bisa juga mencoba tropical wine. Pilih tropical wine yang manis seperti muscat. Wine jenis ini tidak memiliki kompleksitas rasa yang tinggi. Rasa buah tropis yang dominan namun asam. Aroma buahnya cukup intensif tetapi cenderung hilang saat diminum.
Keuntungannya, jenis wine ini cocok dipadukan dengan makan an Indonesia yang cenderung berempah dan pedas. Memadukan kuliner Indonesia dengan wine tropis sangat mudah, karena wine tropis tidak memiliki after taste yang kuat.

Memilih wine yang cocok untuk makanan. Ada beberapa trik untuk memadukan wine dengan makanan yang akan disantap. Anda bisa saja meminta rekomendasi dari sommelier (ahli wine). Tak perlu malu untuk mengakui bahwa Anda tidak terbiasa meminum wine, sehingga sommelier dapat mencarikan wine yang cocok untuk Anda.
Menurut Eddy, rumus lama dalam memasangkan wine dengan makan an adalah “white goes with white and red goes with red”. Hal ini berarti white wine cocok dengan daging putih, sementara red wine cocok dengan daging merah.
Misalnya untuk steak sapi cocok dengan red wine jenis Shiraz dan Merlot. Sedangkan seafood seperti ikan cocok dengan white wine jenis Chardonnay dan Semillon. Ikan juga cocok dengan Pinot Noir. Sebab, Pinot Noir encer dan kompleksitas rasanya yang elegan, sehingga cocok dengan ikan yang halus dan cenderung terasa polos.
Sedangkan untuk ayam bisa dipadukan dengan white wine jenis Chardonnay dan Sauvignon Blanc. Namun, perlu diingat pemilihan wine bisa berubah tergantung teknik pengolahan maupun saus yang digunakan untuk ayam. Misalnya ayam goreng cocok dengan red wine jenis Shiraz dan Merlot.

Gelas wine. 
Gelas wine yang baik didesain sedemikian rupa untuk sehingga membuat aroma wine terjebak. Red wine jenis full bodied yang pekat, sebaiknya disajikan pada temperatur 17 derajat celcius. Semakin bidang gelas wine yang dipakai, semakin mudah beradaptasi dengan temparatur. Temperatur ini mempengaruhi dari rasa dan aroma wine, sehingga sebaiknya memakai gelas wine yang tidak terlalu lebar.

Memegang gelas wine. 
Peganglah gelas wine pada tangkainya. Jika Anda perhatikan, gelas wine memiliki tangkai yang panjang dengan wadah membulat seperti telur. Ada alasan mengapa Anda harus memegang gelas wine pada tangkainya.
Hal ini agar menjaga temperatur dari wine di dalam gelas. Jika Anda memegang langsung pada wadah gelas, suhu tubuh yang disalurkan melalui tangan dapat mengubah temperatur wine.

Putar-putar wine. 
Setelah wine dituang, lakukan aerasi atau proses memutar wine. Pegang gelas wine ditangkai lalu putar-putar. Jangan takut tumpah, karena gelas wine yang baik akan menahan wine agar tidak keluar dari gelas.
Jika Anda belum terbiasa, letakkan gelas di meja. Lalu usap-usapkan dasar gelas ke meja dengan gerakan melingkar, sampai membuat wine ikut berputar. Aerasi penting untuk melepas aroma yang terjebak di dalam wine. Tak percaya, bandingkan saja aroma wine yang tidak melalui proses airasi dengan wine yang sudah diputar.
Proses aerasi bertujuan untuk memasukkan udara ke molekul cairan wine. Ketika udara masuk, aroma wine yang sebenarnya akan dilepaskan. Lakukan aerasi baik pada red wine maupun white wine.
Saat wine berada di dalam botol, wine berfermentasi lanjutan. Walau fermentasi dalam intensitas rendah karena hanya menerima udara yang terjebak di leher botol. Ketika crocs (tutup botol wine) terbuka dan udara bebas masuk ke dalam botol, wine seakan mulai bernafas.
“Biarkan wine bersentuhan dengan oksigen supaya aroma dan cita rasa dia ‘bangun’,” tutur Eddy.

Nikmati warnanya. 
Lakukan tilt atau memiringkan gelas wine untuk dapat mengamati warna dari wine. Sebaiknya arahkan ke cahaya atau di latar belakang taplak putih untuk dapat melihat kepekatan warna wine.
Mengamati warna red wine yang merah ke jingga atau merah ke ungu, adalah bagian dari menikmati wine. Sama juga dengan white wine, amati pula warnanya. Warna white wine yang cenderung kekuningan.

Cium aromanya. 
Sama seperti warna, menikmati wine berarti termasuk menikmati aromanya. Oleh karena itu, setelah proses aerasi, ciumlah aroma wine yang semerbak. Jika berkesempatan mencoba beberapa wine dalam satu waktu, bandingkan aroma setiap wine.
Sensasi aroma white wine maupun red wine pun sangat berbeda. Dari aroma ini, Anda bisa mengetahui apakah wine sudah mengalami fermentasi yang lama atau tidak. Sehingga Anda bisa mengenali apakah wine masih berkualitas baik atau tidak. Misalnya aroma alkohol yang tercium begitu kuat, maka kualitas wine sudah menurun.

Meminum wine. 
Jangan meminumnya sekali teguk. Sesap sedikit wine lalu bawa cairan ke atas dan bawah lidah. Kemudian tarik sedikit udara dari mulut agar terjadi bubble (gelembung) di bawah lidah. Jadi lakukan seperti menyeruput cairan dan bawa menyebar ke seluruh lidah agar membangkitkan indra perasa lidah.
Bagikan secara merata di lidah untuk mendapatkan konsentrasi penuh dari semua cita rasa wine, mulai dari rasa manis, asam, hingga pahit. Kemudian tahan sebentar di kerongkongan untuk mendapatkan sensasi after taste dari wine.

Minum sendiri atau ramai-ramai? 
Botol wine yang sudah dibuka dapat kembali ditutup dan dimasukkan ke dalam kulkas untuk menjaga rasa dan aromanya. Namun wine tersebut hanya bisa dinikmati maksimal 3 hari.
Apalagi jika wine dalam botol tersebut tersisa sedikit, maka wine akan semakin cepat berfermentasi. Sebaiknya, jangan sisakan wine di dalam botol. Oleh karena itu, disarankan menikmati wine secara beramai-ramai.

Manfaat wine.
Eddy menuturkan beberapa manfaat dari wine. Antara lain meningkatkan daya ingat, membangun kekebalan tubuh dan tulang lebih baik, meningkatkan Kolesterol baik (HDL) dan menurunkan kolesterol jahat (LDL), dan mengurangi pembentukan gumpalan darah dan radang pembuluh darah.
Selain itu, antioksidan reseveratrol dalam wine mampu menghambat pertumbuhan sel kanker hati dan mengurangi risiko kanker ovarian. Sedangkan kandungan Fenolat dalam wine dapat mengurangi resiko penyakit jantung, serta untuk para pria dapat menghambat pertumbuhan kanker prostat dan sebagai anti
aging.

Pantangan minum wine. 
Walau memiliki sisi manfaat, ada pula pantangan bagi seseorang untuk minum wine. Wanita hamil tidak dianjurkan untuk minum wine. Begitu pula penderita sakit liver, diabetes, alergi, dan asma. Jika Anda sedang mengonsumsi antibiotik, maka disarankan untuk tidak minum wine.

Saatnya BERUBAH!

MENCAPAI POTENSI HIDUP YANG MAKSIMAL

Setiap orang mendambakan masa depan yang lebih baik ; kesuksesan dalam karir, rumah tangga dan hubungan sosial, namun seringkali kita terbentur oleh berbagai kendala. Dan kendala terbesar justru ada pada diri kita sendiri.
Melalui karyanya, Joel Osteen menantang kita untuk keluar dari pola pikir yang sempit dan mulai berpikir dengan paradigma yang baru. Ada 7 langkah agar kita mencapai potensi hidup yang maksimal:
Langkah Pertama:
Perluas wawasan, Anda harus memandang kehidupan ini dengan mata iman, pandanglah dirimu sedang melesat ke level yang lebih tinggi. Anda harus memiliki gambaran mental yang jelas tentang apa yang akan Anda raih. Gambaran ini harus menjadi bagian dari dirimu, didalam benakmu, dalam percakapanmu, meresap ke pikiran alam bawah sadarmu, dalam perbuatanmu dan dalam setiap aspek kehidupanmu.

Langkah Kedua:
Mengembangkan gambar diri yang sehat. Itu artinya Anda harus
melandasi gambar dirimu diatas apa yang Tuhan katakan tentang Anda.
Keberhasilanmu meraih tujuan sangat tergantung pada bagaimana Anda memandang dirimu sendiri dan apa yang Anda rasakan tentang dirimu. Sebab hal itu akan menentukan tingkat kepercayaan diri Anda dalam bertindak. Fakta menyatakan bahwa Anda tidak akan pernah melesat lebih tinggi dari apa yang Anda bayangkan mengenai dirimu sendiri.                                        

Langkah Ketiga:
Temukan kekuatan dibalik pikiran dan perkataanmu.  Target utama serangan musuh adalah pikiranmu. Ia tahu sekiranya ia berhasil mengendalikan dan memanipulasi apa yang Anda pikirkan, maka ia akan berhasil mengendalikan dan memanipulasi seluruh kehidupanmu. Pikiran menentukan prilaku, sikap dan gambar diri. Pikiran menentukan tujuan.  Alkitab memperingatkan kita untuk senantiasa menjaga pikiran yang ada pada diri kita.

Langkah Keempat:
Lepaskan masa lalu, biarkanlah ia pergi… Anda mungkin saja telah kehilangan segala yang tidak seorangpun patut mengalaminya dalam hidup ini. Jika Anda ingin hidup berkemenangan, Anda tidak boleh memakai trauma masa lalu sebagai dalih untuk membuat pilihan-pilihan yang buruk saat ini. Anda harus berani tidak menjadikan masa lalu sebagai alasan atas sikap burukmu selama ini, atau membenarkan tindakanmu untuk tidak mengampuni seseorang.

Langkah Kelima:
Temukan kekuatan di dalam keadaan yang paling buruk sekalipun
Kita harus bersikap :" Saya boleh saja terjatuh beberapa kali dalam hidup ini, tetapi saya tidak akan terus tinggal dibawah sana." Kita semua menghadapi
tantangan dalam hidup ini . KIta semua pasti mengalami hal-hal yang datang
menyerang kita. Kita boleh saja dijatuhkan dari luar, tetapi kunci untuk hidup
berkemenangan adalah belajar bagaimana untuk bangkit lagi dari dalam.

Langkah Keenam:
Memberi dengan sukacita. Salah satu tantangan terbesar  yang kita hadapi adalah godaan untuk hidup mementingkan diri sendiri.  Sebab kita tahu bahwa Tuhan memang menginginkan yang terbaik buat kita, Ia ingin kita makmur, menikmati kemurahanNya dan banyak lagi yang Ia sediakan buat kita,
namun kadang kita lupa dan terjebak dalam prilaku mementingkan diri sendiri. Sesungguhnya kita akan mengalami lebih banyak sukacita dari yang pernah dibayangkan apabila kita mau berbagi hidup dengan orang lain.

Langkah Ketujuh
Memilih untuk berbahagia hari ini. Anda tidak harus menunggu sampai semua persoalanmu terselesaikan. Anda tidak harus menunda kebahagiaan sampai Anda mencapai semua sasaranmu.
Tuhan ingin Anda berbahagia apapun kondisimu, sekarang juga!


(Dikutip dari: Mencapai potensi hidup yang maksimal by Joel Osteen)

Tanggapan Studi Kasus Hak Merek


Studi Kasus:
Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan tablet.

Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi.

Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.

Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat.
Kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada permasalahan seperti init. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tanggapan terhadap studi kasus:
Berdasarkan studi kasus di atas, tanggapannya adalah sebaiknya dalam pembuatan suatu produk baik jasa maupun barang, alangkah baiknya jika produk tersebut langsung di daftarkan baik kepatenannya dan mereknya. Karena melalui suatu merek (logo dan sebagainya) masyarakat akan lebih mudah mengenal produk tersebut.
Sehingga sangat bijak sekali jika produk yang akan dipasarkan terlebih dahulu mencantumkan hak mereknya, agar tidak dicopy atau diselewengi oleh produk-produk yang berlebel hampir sama. Jadi, antar sesama produsen tidak akan mengalami kecurangan.

Sabtu, 16 Juni 2012

UU Perindustrian



UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

A.                  Latar Belakang
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif.
Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.

B.                  Sejarah Industri
Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah mata pencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang).
Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.

C.                  Pengertian Industri
Industri berasal dari bahasa latin industria yang artinya buruh (tenaga kerja) dan industrios yang artinya kerja keras. Kata industri yang diambil dari bahasa Inggris Industry, menurut kamus Webster’s New School and Office Dictionary memiliki arti sebagai berikut:
1.         Bekerja dengan rajin secara terus-menerus
2.         Penataan pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan dan seterusnya
3.         Cabang khusus dari seni, kerajinan, bisnis, dan seterusnya
4.         Suatu kumpulan perusahaan/organisasi produksi untuk jenis produk tertentu
5.         Keseluruhan perusahaan manufaktur/produktif
Menurut UU No. 05 Tahun 1984, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yaitu kelompok industri hulu atau disebut juga kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.

D.                  Klasifikasi Industri
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi:
1.         Industri kimia dasar: misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2.         Industri mesin dan logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dan lain-lain.
3.         Industri kecil: industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4.         Aneka industri: industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Klasifikasi oleh International Standard Industrial Classification (ISIC) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa didasarkan atas kemiripan bahan baku dan cara-cara produksi, maka industri terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1.         Industri pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
2.         Industri pertambangan
3.         Industri manufaktur
4.         Industri listrik, gas dan air
5.         Industri konstruksi
6.         Industri transportasi, pergudangan dan komunikasi
7.         Industri perdagangan grosir dan eceran, restoran dan hotel
8.         Industri keuangan, asuransi, properti dan jasa-jasa bisnis
9.         Industri jasa masyarakat, sosial dan personal
10.      Industri lainnya
Berdasarkan tempat bahan baku, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1.         Industri ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar, contoh: pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain. Industri ekstratif dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.          Industri reproduktif adalah industri yang mengambil bahan bakunya dari alam, tetapi selalu mengganti kembali setelah mengambilnya.
b.          Industri manufaktur adalah industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, hasilnya digunakan untuk industri lain.
2.         Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
3.         Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya, contoh: Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
                Berdasarkan besar kecilnya modal, industri dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1.         Industri padat modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
2.         Industri padat karya adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
Berdasarkan jumlah tenaga kerja, industri dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu sebagai berikut:
1.         Industri rumah tangga adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2.         Industri kecil adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
3.         Industri sedang atau industri menengah adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4.         Industri besar adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
Berdasarkan pemilihan lokasi, industri dapat dikelompokkan atas 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1.         Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry) adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2.         Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja atau labor (man power oriented industry) adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja atau pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
3.         Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry) adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
Berdasarkan tahap pengolahan sumber daya alam, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1.         Industri primer atau industri ekstraksi adalah industri yang menggali dan mengolah sumber daya alam langsung dari bumi, dalam hal ini tercakup industri pertanian dan pertambangan.
2.         Industri sekunder atau industri pabrikasi adalah industri yang mengolah lebih lanjut hasil-hasil dari industry primer, contoh industri semen, industri kertas, industri kain, industri mobil, dan sebagainya.
3.         Industri tersier atau industri distribusi adalah industri jasa yang mendistribusikan hasil-hasil produksi industri primer maupun sekunder ke tangan para konsumen, contoh agen mobil, toko-toko, perusahaan distributor dan sebagainya.
Berdasarkan asal modal, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1.         Industri PMDN (Penanaman Modal dalam Negri) adalah industri yang modalnya secara keseluruhan berasal dari penanaman modal dalam negri oleh para pengusaha swasta nasional atau pemerintah.
2.         Industri PMA (Penanaman Modal Asing) adalah industri yang modalnya sebagaian besar atau keseluruhan berasal dari penanaman modal asing. Contoh: PT. Cocacola, PT. Uniliver, dan lain-lain.
3.         Industri patungan adalah industri yang modalnya berasal dari kerja sama antar swasta nasional dan industri asia dengan presentase jumlah modal yang sesuai dengan peraturan penanaman modal di Indonesia.
Berdasarkan tahapan produksi, industri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1.       Industri hulu atau industri dasar adalah industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi.
2.       Industri hilir adalah industri yang mengolah bahan-bahan setengah jadi menjadi brang jadi.
Berdasarkan sifat proses produksi berkaitan dengan bahan baku yang diproses, industri terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1.         Industri proses kontinyu yaitu industri yang bahan bakunya diolah secara kontinyu seperti industri semen, industri cat, industri cat, dan sebagainya. Disini antara keluaran mesin yang satu dengan yang lain tidak ada keterputusan, sehingga bahan baku mengalir terus sampai menjadi produk.
2.         Industri produk diskrit, yaitu bahan baku ketika berpindah dari mesin ke mesin terputus-putus tahap pengerjaannya (diskrit), contoh mobil, TV, sepatu, pakaian, mebel dan sebagainya.

E.                   Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984, tujuan pembangunan industri adalah sebagai berikut:
1.         Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2.         Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3.         Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4.         Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5.         Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6.         Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.         Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8.         Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

F.                   EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Indonesia merupakan negara yang ada dan keberadaannya diperoleh melalui perjalanan sejarah yang cukup panjang dan dengan segala perjuangannya berhasil memperoleh pengakuan dunia internasional dengan asas negara nusantara dalam penentuan wilayah negara meliputi seluruh daratan, pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa kemajemukan masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, baik dalam bentuk sumber daya manusia dan sumber daya alam serta potensi-potensi lainnya yang masih belum digali merupakan aset yang bernilai sangat tinggi dan sangat strategis tetapi masih tidak dioptimalkan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi incaran para investor asing sebagai lokasi penanaman modal dan usaha. Komponen-komponen yang turut menjadi daya tarik bagi investor asing selain sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber daya manusia yang banyak, secara lebih mendalam adalah tingkat populasi masyarakat Indonesia. Tingginya tingkat populasi masyarakat Indonesia mengakibatkan harga tenaga kerja Indonesia relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja mancanegara lainnya seperti China.
Peran serta negara-negara asing dalam proses pembangunan negara Republik Indonesia dipandang sebagai suatu hal yang penting dan signifikan. Persoalan Penanaman modal asing juga menjadi satu bahasan tersendiri di Undang-Undang tentang Perindustrian ini, hanya saja pengaturannya masih sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam Undang-Undang tersendiri tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal asing. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih menguntungkan pihak investor asing dan tidak berpihak pada industri-industri kecil di Indonesia.
Selain persoalan diatas, dalam Undang-Undang tentang perindustrian juga diatur tentang Izin Usaha. Yang secara detail pengaturannya juga ada pada peraturan tersendiri. Walaupun hal itu sudah diatur, tetapi masih saja ada permasalahan. Ada sebagian kalangan yang mengeluhkan lamanya pengurusan izin usaha industri. Birokrasinya masih terlalu ribet untuk ukuran izin mendirikan suatu usaha. Kegelisahan ini kemudian ditanggapi oleh pemerintah dengan menerapkan sistem pintu. Tetapi bagi sebagian kalangan, ini pun masih menyisakan persoalan, yaitu ada banyaknya jenis usaha yang dilayani. Belum lagi adanya pungli-pungli yang membikin resah kebanyakan orang yang ingin meminta surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang industri yang dikuasai oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, diantaranya:
1.         Memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak.
2.         Mengolah suatu bahan mentah strategis.
3.         Berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.
Dari aturan itu jelas bahwa jika ada sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi ternyata di kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk penyimpangan dari aturan yang telah ada.
Menurut amanah UUD 1945, sistem ekonomi yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1.         Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2.         Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3.         Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4.         Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Jadi, segala macam sektor industri yang itu sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, mau tidak mau harus dikuasai oleh negara. Walaupun memang dengan adanya penanaman modal asing, memungkinkan pihak asing memiliki saham di perusahaan tersebut, tetapi tetap saja pemilik atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat ini berbicara sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor industri yang sebetulnya berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Ambillah contoh Freeport, Exon Mobil, dan lain-lain. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan dan itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Jadi, belum ada ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Referensi
Http://bplhd.jakarta.go.id
Nasrullah, Reza dan Suryadi. 1996. Pengantar Teknik Industri. Jakarta: Gunadarma.

STUDI KASUS
                Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. 
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Sumber:
http://www.merdeka.com/hukum/kriminal/celebes-radja-s-tidak-kantongi-izin-usaha-industri-ezcb4og.html


Tanggapan:
UU Perindustrian sangatlah penting daalm dunia industri itu sendiri, karena melalui inilah semua industri yang ada di Indonesia akan diatur melalui UU yang ada, sehingga setiap perindustrian itu sendiri akan tidak akan sembarangan dalam menciptakan suatu industri.
Berdasarkan studi kasus yang ada menurut saya Pemerintah sudah melakukan hal yang benar, industri minuman tersebut di anggap ilegal karena tidak memiliki izin usaha. Tidak adanya izin usaha dapat menyebabkan ketidakjelasan apakah perusahaan tersebut produknya layak dipasarkan atau tidak. Apabila tidak layak maka akan menyebabkan kerugian yang sangat besar kepada konsumennya sendiri.

MAINMAP