UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN
A.
Latar Belakang
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama
pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa
Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi,
sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah
tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta
perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga
produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang
semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu
pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang
merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan
untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang
pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang
ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat
penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja
berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu
mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi
pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan
rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor
hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan
perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan
industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.
Masalah ini
menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan
yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang
mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam
tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu
dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang
ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas
setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis
Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan
ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya
melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus
dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
berperan secara aktif.
Undang-Undang
ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan
pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada
hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Undang-Undang ini menentukan
cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang
menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula
penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil,
termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri
penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik
Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang
dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat
membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan
industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan
kerja yang luas.
B.
Sejarah Industri
Industri berawal dari pekerjaan
tukang atau juru. Sesudah mata pencaharian hidup berpindah-pindah sebagai
pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal
menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta
beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik
hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat
untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga.
Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang
diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang
menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang
baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan
dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru
sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang).
Pertambangan besi dan baja
mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan
bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu
memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang
selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara
besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul
pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja
(Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari
kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia
dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi
berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan
tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya
tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai
penggolongan ragam industri.
C.
Pengertian Industri
Industri
berasal dari bahasa latin industria
yang artinya buruh (tenaga kerja) dan
industrios yang artinya kerja keras.
Kata industri yang diambil dari bahasa Inggris
Industry, menurut kamus Webster’s New School and Office Dictionary memiliki
arti sebagai berikut:
1.
Bekerja dengan
rajin secara terus-menerus
2.
Penataan
pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan dan seterusnya
3.
Cabang khusus
dari seni, kerajinan, bisnis, dan seterusnya
4.
Suatu kumpulan
perusahaan/organisasi produksi untuk jenis produk tertentu
5.
Keseluruhan
perusahaan manufaktur/produktif
Menurut
UU No. 05 Tahun 1984, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang
bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi
barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan industri. Kelompok industri adalah
bagian-bagian utama kegiatan industri, yaitu kelompok industri hulu atau
disebut juga kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok
industri kecil.
D.
Klasifikasi Industri
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Indonesia
No.19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi:
1.
Industri kimia dasar:
misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2.
Industri mesin dan
logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dan lain-lain.
3.
Industri kecil:
industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4.
Aneka industri: industri
pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Klasifikasi oleh International Standard Industrial
Classification (ISIC) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa didasarkan atas kemiripan
bahan baku dan cara-cara produksi, maka industri terbagi menjadi beberapa
kelompok, yaitu:
1.
Industri
pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
2.
Industri
pertambangan
3.
Industri
manufaktur
4.
Industri
listrik, gas dan air
5.
Industri
konstruksi
6.
Industri
transportasi, pergudangan dan komunikasi
7.
Industri
perdagangan grosir dan eceran, restoran dan hotel
8.
Industri
keuangan, asuransi, properti dan jasa-jasa bisnis
9.
Industri jasa
masyarakat, sosial dan personal
10.
Industri lainnya
Berdasarkan tempat
bahan baku, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1.
Industri ekstraktif
Industri
ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar, contoh: pertanian,
perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain. Industri ekstratif dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.
Industri reproduktif
adalah industri yang mengambil bahan bakunya dari alam, tetapi selalu mengganti
kembali setelah mengambilnya.
b.
Industri manufaktur
adalah industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, hasilnya
digunakan untuk industri lain.
2.
Industri nonekstaktif
Industri
nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain
alam sekitar.
3.
Industri fasilitatif
Industri
fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang
dijual kepada para konsumennya, contoh:
Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
Berdasarkan besar kecilnya
modal, industri dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1.
Industri padat modal adalah industri yang
dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun
pembangunannya.
2.
Industri padat karya adalah industri yang
lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam
pembangunan serta pengoperasiannya.
Berdasarkan jumlah tenaga kerja, industri dapat dibedakan menjadi 4
jenis, yaitu sebagai berikut:
1.
Industri rumah tangga adalah industri yang
jumlah karyawan atau
tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2.
Industri kecil adalah
industri yang jumlah karyawan atau
tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
3.
Industri sedang atau
industri menengah adalah
industri yang jumlah karyawan atau
tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4.
Industri besar adalah
industri yang jumlah karyawan atau
tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
Berdasarkan pemilihan lokasi, industri dapat dikelompokkan atas 3 jenis,
yaitu sebagai berikut:
1.
Industri yang
berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry) adalah industri yang
didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan
mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke
pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2.
Industri yang
berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja atau labor (man power oriented industry) adalah industri yang
berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri
tersebut membutuhkan banyak pekerja atau
pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
3.
Industri yang
berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry)
adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana
bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
Berdasarkan tahap
pengolahan sumber daya alam, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai
berikut:
1.
Industri primer atau
industri ekstraksi adalah industri yang menggali dan mengolah sumber daya alam langsung dari
bumi, dalam hal ini tercakup industri pertanian dan pertambangan.
2.
Industri sekunder atau
industri pabrikasi adalah industri yang mengolah lebih lanjut hasil-hasil dari industry primer,
contoh industri semen, industri kertas, industri kain, industri mobil, dan
sebagainya.
3.
Industri tersier atau
industri distribusi adalah industri jasa yang mendistribusikan hasil-hasil produksi
industri primer maupun sekunder ke tangan para konsumen, contoh agen mobil,
toko-toko, perusahaan distributor dan sebagainya.
Berdasarkan asal modal, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu
sebagai berikut:
1.
Industri PMDN (Penanaman Modal dalam Negri) adalah industri yang
modalnya secara keseluruhan berasal dari penanaman modal dalam negri oleh para
pengusaha swasta nasional atau pemerintah.
2.
Industri PMA (Penanaman Modal Asing) adalah
industri yang modalnya sebagaian besar atau keseluruhan berasal dari penanaman
modal asing. Contoh: PT. Cocacola, PT. Uniliver, dan lain-lain.
3.
Industri patungan adalah
industri yang modalnya berasal dari kerja sama antar swasta nasional dan
industri asia dengan presentase jumlah modal yang sesuai dengan peraturan
penanaman modal di Indonesia.
Berdasarkan
tahapan produksi, industri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri
hulu atau industri dasar adalah industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku
dan bahan setengah jadi.
2. Industri
hilir adalah industri yang mengolah bahan-bahan setengah jadi menjadi brang
jadi.
Berdasarkan
sifat proses produksi berkaitan dengan bahan baku yang diproses, industri
terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1.
Industri proses
kontinyu yaitu industri yang bahan bakunya diolah secara kontinyu seperti
industri semen, industri cat, industri cat, dan sebagainya. Disini antara
keluaran mesin yang satu dengan yang lain tidak ada keterputusan, sehingga
bahan baku mengalir terus sampai menjadi produk.
2.
Industri produk
diskrit, yaitu bahan baku ketika berpindah dari mesin ke mesin terputus-putus
tahap pengerjaannya (diskrit), contoh mobil, TV, sepatu, pakaian, mebel dan
sebagainya.
E.
Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri
Menurut
UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi
ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan
kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984,
tujuan pembangunan industri adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3.
Meningkatkan
kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna
dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4.
Meningkatkan
keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk
pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5.
Memperluas dan
memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan
peranan koperasi industri;
6.
Meningkatkan
penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang
bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil
produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.
Mengembangkan
pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka
pewujudan Wawasan Nusantara;
8.
Menunjang dan
memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan
nasional.
F.
EFEKTIVITAS
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Indonesia merupakan negara
yang ada dan keberadaannya diperoleh melalui perjalanan sejarah yang cukup
panjang dan dengan segala perjuangannya berhasil memperoleh pengakuan dunia
internasional dengan asas negara nusantara dalam penentuan wilayah negara
meliputi seluruh daratan, pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa
kemajemukan masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia,
baik dalam bentuk sumber daya manusia dan sumber daya alam serta
potensi-potensi lainnya yang masih belum digali merupakan aset yang bernilai
sangat tinggi dan sangat strategis tetapi masih tidak dioptimalkan.
Indonesia merupakan salah
satu negara yang menjadi incaran para investor asing sebagai lokasi penanaman
modal dan usaha. Komponen-komponen yang turut menjadi daya tarik bagi investor
asing selain sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber daya manusia yang
banyak, secara lebih mendalam adalah tingkat populasi masyarakat Indonesia.
Tingginya tingkat populasi masyarakat Indonesia mengakibatkan harga tenaga
kerja Indonesia relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja mancanegara
lainnya seperti China.
Peran serta negara-negara
asing dalam proses pembangunan negara Republik Indonesia dipandang sebagai
suatu hal yang penting dan signifikan. Persoalan Penanaman modal asing juga
menjadi satu bahasan tersendiri di Undang-Undang tentang Perindustrian ini,
hanya saja pengaturannya masih sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam
Undang-Undang tersendiri tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal
asing. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih
menguntungkan pihak investor asing dan tidak berpihak pada industri-industri
kecil di Indonesia.
Selain persoalan diatas,
dalam Undang-Undang tentang perindustrian juga diatur tentang Izin Usaha. Yang
secara detail pengaturannya juga ada pada peraturan tersendiri. Walaupun hal
itu sudah diatur, tetapi masih saja ada permasalahan. Ada sebagian kalangan
yang mengeluhkan lamanya pengurusan izin usaha industri. Birokrasinya masih
terlalu ribet untuk ukuran izin mendirikan suatu usaha. Kegelisahan ini
kemudian ditanggapi oleh pemerintah dengan menerapkan sistem pintu. Tetapi bagi
sebagian kalangan, ini pun masih menyisakan persoalan, yaitu ada banyaknya
jenis usaha yang dilayani. Belum lagi adanya pungli-pungli yang membikin resah
kebanyakan orang yang ingin meminta surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang industri yang
dikuasai oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan strategis yang menguasai
hajat hidup orang banyak, diantaranya:
1.
Memenuhi
kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat
hidup orang banyak.
2.
Mengolah
suatu bahan mentah strategis.
3.
Berkaitan
langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.
Dari aturan itu jelas bahwa
jika ada sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi
ternyata di kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk
penyimpangan dari aturan yang telah ada.
Menurut amanah UUD 1945,
sistem ekonomi yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila.
Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1.
Yang
menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad
hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan /
hasil bumi, dan lain sebagainya.
2.
Peran
negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak
swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi
kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni
pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling
mendukung.
3.
Masyarakat
adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk
semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4.
Modal atau
pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan
antar sesama manusia.
Jadi, segala macam sektor
industri yang itu sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, mau
tidak mau harus dikuasai oleh negara. Walaupun memang dengan adanya penanaman
modal asing, memungkinkan pihak asing memiliki saham di perusahaan tersebut,
tetapi tetap saja pemilik atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat ini berbicara
sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor industri yang sebetulnya berkaitan erat
dengan hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing.
Ambillah contoh Freeport, Exon Mobil, dan lain-lain.
Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan dan
pertambangan dan itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Jadi,
belum ada ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang
sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Referensi
Http://bplhd.jakarta.go.id
Nasrullah,
Reza dan Suryadi. 1996. Pengantar Teknik Industri. Jakarta: Gunadarma.
STUDI KASUS
Pabrik
yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s"
ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan
dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang
dikeluarkan instansi terkait’,
kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado
terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat
mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut,
AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras
tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis
miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan
minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman
beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan
kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang
merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat
diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang
Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan
tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga
setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan
"Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala
kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan
pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut
UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1
berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya
wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas
telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh
perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24
ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman
tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Sumber:
http://www.merdeka.com/hukum/kriminal/celebes-radja-s-tidak-kantongi-izin-usaha-industri-ezcb4og.html
Tanggapan:
UU Perindustrian sangatlah penting daalm dunia industri itu sendiri, karena melalui inilah semua industri yang ada di Indonesia akan diatur melalui UU yang ada, sehingga setiap perindustrian itu sendiri akan tidak akan sembarangan dalam menciptakan suatu industri.
Berdasarkan studi kasus yang ada menurut saya Pemerintah sudah melakukan hal yang benar, industri minuman tersebut di anggap ilegal karena tidak memiliki izin usaha. Tidak adanya izin usaha dapat menyebabkan ketidakjelasan apakah perusahaan tersebut produknya layak dipasarkan atau tidak. Apabila tidak layak maka akan menyebabkan kerugian yang sangat besar kepada konsumennya sendiri.
Tanggapan:
UU Perindustrian sangatlah penting daalm dunia industri itu sendiri, karena melalui inilah semua industri yang ada di Indonesia akan diatur melalui UU yang ada, sehingga setiap perindustrian itu sendiri akan tidak akan sembarangan dalam menciptakan suatu industri.
Berdasarkan studi kasus yang ada menurut saya Pemerintah sudah melakukan hal yang benar, industri minuman tersebut di anggap ilegal karena tidak memiliki izin usaha. Tidak adanya izin usaha dapat menyebabkan ketidakjelasan apakah perusahaan tersebut produknya layak dipasarkan atau tidak. Apabila tidak layak maka akan menyebabkan kerugian yang sangat besar kepada konsumennya sendiri.
MAINMAP
postingan keren
BalasHapus