Studi kasus yang dibahas pada materi Hak Paten
adalah mengenai Pelanggaran Hak Paten oleh Perusahaan Mobil antara Kia dan
Hyundai. Kedua Perusahaan besar tersebut telah disinyalir telah menjiplak
(menyontek) hasil teknologi hybrid yang sebelumnya telah terlebih dahulu dibuat
oleh persahaan Paice. Sebagai konsekuensinya kedua perusahaan tersebut harus
mengganti uang denda, yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Karena
teknologi hybrid sebelumnya telah dipatenkan terlebh dahulu oleh perusahaan
Paice.
Oleh sebab itu Hak Paten sangat berpengaruh
penting dalam suatu penciptaan baik itu teknologi, seni, dan sebagainya. Karena
dengan mematenkan hasil karya yang telah dibuat, hasil karya tersebut tidak
akan mudah untuk di curangi lagi, apabila dicurangi maka pihak pertama yang
mematenkan hasil karyanya akan mendapatkan imbalan atas penjiplakan oleh pihak
yang mengikutinya tersebut.
kita juga punya nih jurnal mengenai Hak Paten silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1100/1/50406795.pdf