Sejarah
Di Indonesia
pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui
dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten
adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi
dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17
tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Pengertian Hak Paten
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patereyang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif
kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata
paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan
demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti
Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
-
Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
-
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Objek Hak
Paten
Menurut persetujuan
Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya
masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
·
Seksi
A Kebutuhan Manusia (human necessities):
a.
Agraria
(agriculture)
b.
Bahan-bahan
makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c.
Barang-barang
perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d.
Kesehatan
dan hiburan (health and amusement)
·
Seksi
B Melaksanakan karya (performing operations)
a.
Memisahkan
dan mencampurkan (separating and mixing)
b.
Pembentukan
(shaping)
c.
Pencetakan
(printing)
d.
Pengangkutan
(transporting)
·
Seksi
C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a.
Kimia
(chemistry)
b.
Perlogaman
(metallurgy)
·
Seksi
D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan
yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise
provided for): Perkertasan (paper)
·
Seksi
E Konstruksi tetap (fixed construction)
a.
Pembangunan
gedung (building)
b.
Pertambangan
(mining)
·
Seksi
F Permesinan (mechanical engineering)
a.
Mesin-mesin
dan pompa-pompa (engins and pumps)
b.
Pembuatan
mesin pada umumnya (engineering in general)
c.
Penerangan
dan pemanasan (lighting and beating)
·
Seksi
G Fisika (phiscs)
a.
Instrumentalia
(instruments)
b.
kenukliran
(nucleonics)
·
Seksi
H Perlistrikan (electricity)
Subjek yang dapat
dipatenkan
Secara umum, ada tiga
kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang
yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik
manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika,
termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan
algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis
(di Amerika Serikat) atau efek
teknikalnya (di Eropa).
Saat ini,
masalah paten perangkat
lunak (dan
juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika
Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten yang
berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan
juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga
subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam
menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat,
metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam
prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath),
dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya.
Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of
Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat
hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Ruang Lingkup Paten
UUP hanya menentukan
dua jenis Paten, yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah
Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari
satu klaim. Paten Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau
pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun UUP secara
tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten
Produk. Paten Proses adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan
Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap produk.
Jenis-Jenis Hak Paten
a.
Paten
yang Berdiri Sendiri (Independent Patent) Paten yang berdiri sendiri serta
tidak tergantung dengan Paten lainnya.
b.
Paten
yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar Paten
bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan
Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten
itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan
lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
c.
Paten
Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement), Paten
ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli. Bila
dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan
pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di
Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
d.
Paten
Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of
Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri
dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau
mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi
(revalidasi).
Keuntungan dan
Kerugian Paten
Terdapat 4 keuntungan
system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan
teknologi dan ekonomi.
a.
Paten
membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
b.
Paten
membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri
lokal;
c.
Paten
membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas
lisensi;
d.
Paten
membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Selain keuntungan
terdapat pula kerugian paten, yaitu berkaitan dengan biaya paten yang relative
mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk
paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi
dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku. Sistem paten
merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
a.
Kepentingan
pemegang paten
b.
Kepentingan
para investor dan saingannya
c.
Kepentingan
para konsumen
d.
Kepentingan
masyarakat umum
Istilah – Istilah
dalam Hak Paten
·
Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
·
Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
·
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif
untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
a.
Dalam
hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang
di beri paten.
b.
Dalam
hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
c.
Pemegang
Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
d.
Pemegang
Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas.
e.
Pemegang
Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud
dalam butir 1 di atas.
·
Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan
dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Paten.
·
Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten
yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan
dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
·
Kapan sebaiknya permohonan Paten
diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya
diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem
First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus
secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
·
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh
seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a.
Melakukan
penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
b.
Melakukan
Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus
dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi
terdahulu.
c.
Mengambil
Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis
dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.
Referensi:
-
http://kurniawanwhu.wordpress.com/2010/03/23/hak-paten/
- http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17861/4/Chapter%20I.pdf
-
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
-
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf
-
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/15/hak-paten/
kita juga punya nih jurnal mengenai hak paten, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6256/1/Jurnal%20amel.pdf
semoga bermanfaat yaa :)
Untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
BalasHapuscoba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.
Gratis pendaftaran merek,desain Industri,Hakcipta di www.ipbranding.co cukup dengan memesan desain logo,icon,symbol,design packaging, uniform,t-shirt promo,dll.kami juga menyediakan jasa pendaftaran barcode gs1system, pembuatan website serta maintenancenya.
hotline:: 085.6789.7272/0888.0600.7504
PIN BB:: 32744CC7
Support by :: www.ipindo.com konsultan hki terdaftar.
*syarat&ketentuan;berlaku.